Wanita adalah makhluk mulia yang diciptakan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala, karena itu wanita memiliki sifat yang lembut serta penuh
dengan kasih sayang dan bagi seorang wanita Muslimah wajib menjaga segala
perbuatannya demi mengharapkan rahmat dari sang pencipta.
Setiap Muslimah seharusnya mengetahui hal-hal yang dapat
membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka, sehingga mendatangkan laknat Allah
Subhanahu wa Ta’ala atau dijauhkan dari rahmatnya. Dan mengapa demikian?
“Apa yang diberikan rasul kepada kalian, maka ambilah dan
apa yang ia larang atas kalian maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr: 7)
Lalu siapakah wanita-wanita yang di dalamnya? Serta
perbuatan apa saja yang dapat membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat
hamba-Nya?
1. Wanita Pembuat Tato & Wanita yang Meminta dibuatkan Tato
Imam Nawawi menjelaskan arti dari bertato yaitu menusukkan
jarum atau alat tusuk lain di telapak, pergelangan tangan, bibir atau anggota
badan yang lain dari tubuh wanita sampai nantinya keluar darah. Tempat yang
ditusuk jarum itu lalu dibubuhi cela atau serbuk yang lain sampai kemudian
kulit tersebut menghijau. Bisa juga digambarkan lingkaran-lingkaran atau yang
lainnya sesuai kemauan si pemilik tubuh.
Diharamkan bagi seorang wanita untuk membuatkan tato pada
tubuh orang lain dan juga bagi wanita yang meminta untuk dibubuhkan tato, sebab
kepada keduanya akan mendapatkan dosa dari apa yang diperbuatnya. Apabila masih
mungkin untuk dihilangkan maka wajib hukumnya untuk dihapus dan tidak boleh
menunda-nunda untuk menghilangkannya. Namun jika tidak memungkinkan sehingga
dapat menyebabkan terluka maka hukumnya tidak wajib dan apabila tato itu tetap
ada pada tubuhnya maka ia tidak berdosa. Tak hanya itu, apabila sekiranya tato
tersebut bisa dihilangkan akan tetapi tetap merasa bangga dengan tato tersebut,
maka ia termasuk orang yang berbuat maksiat secara terang-terangan. Dan tidak
akan mendapatkan ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hukum ini berlaku bagi
pria maupun wanita.
2. Wanita-Wanita yang Mencukur & Wanita-Wanita yang Meminta
Untuk dicukur Rambut di Wajahnya
Diharamkan bagi kedua pelaku tersebut kecuali jika terdapat
janggut atau kumis diwajah wanita maka tidak haram untuk mencukurnya. Imam
Nawawi mengatakan, “Dan perbuatan ini mencukur bulu atau rambut yang tumbuh di
wajah kecuali apabila tumbuh diwajah wanita kumis dan jenggot maka tidak haram
untuk menghilangkannya, bahkan mustahak.” Kemudian beliau menambahkan, bahwa
larangan itu tertuju pada bulu alis dan apa yang dipinggir wajah dekat telinga.
3. Wanita-Wanita yang Merenggangkan Gigi Demi Kecantikan Semata
Maksud di sini adalah menjauhkan jarak antara gigi atas dan
gigi bawah. Hal ini biasanya dilakukan oleh orangtua yang usianya sudah lanjut
dengan tujuan agar tetap awet muda serta memperindah gigi. Sebab tonjolan yang
lembut pada gigi hanya dimiliki oleh anak kecil sedangkan pada wanita lanjut
usia tonjolan-tonjolan gigi itu akan mengeras lalu dilembutkan dengan alat
pelembut agar kelihatan indah dan lebih muda.
Perbuatan ini dilarang keras oleh Islam dan haram hukumnya
jika hanya dimaksud memperindah dan mempercantik diri namun jika untuk
pengobatan maka boleh dilakukan.
Wanita-Wanita yang Menyambung Rambut & Wanita Minta
Disambungkan Rambutnya
Wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta
disambungkan rambutnya baik itu rambut asli maupun rambut imitasi, seperti yang
terkenal saat ini dengan nama wig dan bagi laki-laki lebih diharamkan lagi
meskipun itu profesinya ataupun ia minta disambungkan rambutnya. Mengenai hal
ini diriwayatkan oleh Aisyah. Seorang perempuan Anshar telah kawin dan sesungguhnya
dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud
menyambungkan rambutnya tetapi sebelum itu mereka bertanya dulu kepada
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam menjawab:
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan meminta
disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari).
4. Wanita yang Menolak diajak Bersetubuh oleh Suaminya
Karena sesungguhnya sebaik-baiknya wanita adalah wanita yang
taat kepada suaminya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu ia juga
mengetahui kewajiban-kewajibannya sebagai istri, dan menjaga hak-hak suami atas
dirinya dan salah satu hak-hak suami adalah Jima’ atau bersetubuh yang dapat
merekatkan maupun meregangkan hubungan suami isteri.
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul,
hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR.
Tirmidzi: 4/387, Shahih)
Selain itu wanita tidak boleh berpuasa sunnah ketika
suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya.
“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan
suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari: 16/ 199).
Apabila seorang istri dalam keadaan haid atau nifas atau
sakit yang sekiranya membahayakan apabila bersetubuh maka hal ini diperbolehkan
atau berhak untuk menolaknya. Namun apabila tidak dalam keadaan tersebut maka
tidak diperbolehkan untuk menolaknya. Dan inilah yang mendatangkan laknat dari
malaikat dan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu
istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang
istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14).
5. Wanita-wanita yang Sering Melakukan Berziarah Kubur
Meskipun para ulama berselisih paham mengenai hal ini namun
pendapat yang paling kuat adalah wanita juga diperbolehkan untuk berziarah
kubur asal tidak terlalu sering. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur,
maka sekarang berziarahlah.” (HR.Muslim)
Demikianlah penjelasan mengenai siapa saja wanita-wanita
yang dilaknat oleh Allah SWT yang tercantum di Al-Qur’an mapun hadist. Semoga
informasi ini dapat menjadi teguran kecil bagi kita dan keluarga kita untuk menjauhi larangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala agar selalu dilimpahkan rahmat dari-Nya.
Sumber: Syahida.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar